Bank Indonesia pada 18 Agustus secara resmi meluncurkan tujuh pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 2022. Dengan nominal seribu, dua ribu, lima ribu, sepuluh rib, dua puluh ribu, lima puluh ribu dan seratus ribu rupiah yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
DIGITAL TERESTRIAL
- BANTEN-1
- Kanal UHF: 36
- Frekuensi: 586
- Multipleksing: BSTV Serang
JARINGAN BERBAYAR
- IndiHome: Channel 133
- FirstMedia: Channel 45
FREE TO AIR (FTA)
- Satelit Telkom 4 (Merah Putih)
- Frekuensi 4080 Mhz
- Symbol Rate 32677
- Polarisasi Horisontal dan SID 008.