Live Program Jelajah UHF Digital

Cuti Bersama, Ganjil-Genap di Jakarta Dihentikan Sementara

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan Ganjil-Genap pada hari Jumat (21/8). Karena ditetapkannya cuti bermasa pada tanggal tersebut sehubungan dengan Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah.

“Hari Jumat tanggal 21 Agustus 2020 (hari cuti bersama) untuk pembatasan lalu lintas dengan sistem Ganjil-Genap (GaGe) tidak diberlakukan,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, pada Jumat (21/8).

Untuk diketahui peraturan Ganjil-Genap sudah ada sejak beberapa tahun lalu dan berlaku tiap hari Senin-Jumat, sementara untuk hari Sabtu-Minggu dan hari libur nasional tidak ditetapkan Ganjil-Genap.

Adapun berikut ruas jalan yang bebas dari peraturan Ganjil-Genap:

  1. Jalan Gajah Mada
  2. Jalan Pintu Besar Selatan
  3. Jalan Majapahit
  4. Jalan Medan Merdeka Barat
  5. Jalan Hayam Wuruk
  6. Jalan M.H Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Panglima Polim
  9. Jalan Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 hingga Jalan TB Simatupang)
  10. Jalan Singsingamangaraja
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Kyai Caringin
  13. Jalan Tomang Raya
  14. Jalan Jenderal S Parman (mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
  15. Jalan Balikpapan
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan M.T Haryono
  18. Jalan H.R Rasuna Said
  19. Jalan D.I Panjaitan
  20. Jalan St. Senen
  21. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai Jalan Bekasi Timur Raya hingga  Jalan Perintis Kemerdekaan)
  22. Jalan Pramuka
  23. Jalan Gunung Sahari
  24. Jalan Kramat Raya
  25. Jalan Salemba Sisi Barat dan Timur (mulai dari simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *