Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan kembali surat edaran yang dikeluarkan KPK terkait larangan aparatur sipil negara menerima bingkisan lebaran dalam bentuk apapun. Adapun bingkisan yang dilaporkan oleh Aparatur Sipil Negara akan disalurkan kepada dinas sosial setempat.