PONTIANAK – Dinas Perhubungan Kota Pontianak bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Barat dalam rangka menggelar jarak fisik antar pengendara roda dua yang berhenti di lampu lalu lintas. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di jalan raya.
Tak hanya melakukan sosialisasi, pada tahap awal para petugas membuat garis pembatas ala MotoGP di dua titik lalu lintas yang berada di Kecamatan Pontiakan Kota, tepaynya pada persimpangan Jalan Sultan Abdurrahman dan Jalan Patimura.
Rencananya garis pembatasan berjarak khusus kendaraan roda ini akan terus ditambah ke persimpangan jalan lainnya dan akan disesuaikan dengan hasil kajian dari pendataan ulang yang akan dilakukan setelah aktivasi penerapan selama beberapa hari kedepan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi mengungkapkan sosialisasi jarak fisik di lampu lalu lintas ini akan terus dilakukan untuk mendukung protokol Covid-19.
“Kita akan segera menerapkan sistem phsycal distancing untuk pengendara roda dua di lokasi traffic light, untuk tahap awal ada dua titik lokasi yang dianggap bisa mendukung sesuai protokol kesehatan Covid-19. Setelah penerapan nantinya sosialisasi juga akan terus dilakukan, bagi pengendara yang belum mematuhi akan terus diingatkan.”
Dengan adanya kebijakan jarakfirik antar pengendara roda dua ini Dihsub berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bagaimana pentingnya memtuhi protokol kesehatan Covid-19, karena dampaknya tidak hanya untuk diri sendiri melainkan juga untuk orang disekitar.