Live Program Jelajah UHF Digital

FPI Dibubarkan, Wagub Ariza: Bukan Wewenang Pemprov

JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria enggan berkomentar terkait pembubaran Front Pembelas Islam (FPI). Ariza menilai hal tersebut urusan pemerintah pusat.

“Urusan FPI itu menjadi urusan dan kewenangan (pemerintah) pusat, itu yang punya kewenangan terkait ormas di seluruh Indonesia bukan pemprov,” ujar Ariza di Balai Kota Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Ariza yang juga politisi Partai Gerindra itu mengaku belum memdapatkan permintaan dari pemerintah pusat agar Pemprov DKI Jakarta ikut terlibat mencopot atribut-atribut FPI di Ibu Kota.

“Baru diumumkan pusat tadi kan, sampai hari ini belum ada permintaan, permohonan atau perintah dari pusat terkait apa yang dimintakan kepada kami,” ungkapnya.

Ia akan menunggu keputusan pemerintah pusat terkait pencopotan atribut seperti baliho ataupun pamflet yang dimiliki oleh FPI.

“Kami tunggu saja. Prinsipnya masalah ormas itu jadi kewenangan pusat,” tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apapun.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata dia saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu siang.

ak lama dari munculnya Surat Keputusan Bersama (SKB), petugas gabungan dari TNI-Polri bergegas ke Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, yang merupakan markas FPI untuk mengimbau masyarakat mencopot atribut dan mengecek kegiatan di Kantor Sekretariat DPP FPI.

“Baik banner, pamflet dan atribut-atribut yang ada sudah kita lepas semua. Begitu juga dengan kegiatan dan aktivitas yg lainnya. Artinya FPI sudah dibubarkan dan tidak ada aktivitas,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di Jalan Petamburan III.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *