Menu

  • Home
  • Trending
  • Recommended
  • Latest

Kategori

  • Bisnis
  • Figur
  • Lifestyle
  • Militer
  • News
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Transportasi
  • Travel

FeaturedChannel

  • Harga Pasar
  • Saluran 8 Pagi
  • Saluran 8 Siang

Recent News

  • 14 Penumpang Kapal Tenggelam di Ternate Berhasil Dievakuasi Tim SAR
  • Cegah PMK pada Hewan, Pemkot Bandung Wajibkan SKKH Pada Para Peternak dan Pedagang
  • Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Tinjau Pengawasan Ternak Terkait Wabah PMK
GARUDA TV
  • Home
  • Program
  • Jadwal Acara
LIVE
No Result
View All Result
  • Login
GARUDA TV
LIVE
No Result
View All Result
No Result
View All Result
GARUDA TV
LIVE
14 Januari, Pemprov DKI Jakarta Bakal Suntik Tenaga Medis Jakarta

FPI Dibubarkan, Wagub Ariza: Bukan Wewenang Pemprov

Achmet Fardiansyah by Achmet Fardiansyah
4 Januari 2021
in News
235
0
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria enggan berkomentar terkait pembubaran Front Pembelas Islam (FPI). Ariza menilai hal tersebut urusan pemerintah pusat.

“Urusan FPI itu menjadi urusan dan kewenangan (pemerintah) pusat, itu yang punya kewenangan terkait ormas di seluruh Indonesia bukan pemprov,” ujar Ariza di Balai Kota Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Ariza yang juga politisi Partai Gerindra itu mengaku belum memdapatkan permintaan dari pemerintah pusat agar Pemprov DKI Jakarta ikut terlibat mencopot atribut-atribut FPI di Ibu Kota.

“Baru diumumkan pusat tadi kan, sampai hari ini belum ada permintaan, permohonan atau perintah dari pusat terkait apa yang dimintakan kepada kami,” ungkapnya.

Ia akan menunggu keputusan pemerintah pusat terkait pencopotan atribut seperti baliho ataupun pamflet yang dimiliki oleh FPI.

“Kami tunggu saja. Prinsipnya masalah ormas itu jadi kewenangan pusat,” tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apapun.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata dia saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu siang.

ak lama dari munculnya Surat Keputusan Bersama (SKB), petugas gabungan dari TNI-Polri bergegas ke Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, yang merupakan markas FPI untuk mengimbau masyarakat mencopot atribut dan mengecek kegiatan di Kantor Sekretariat DPP FPI.

“Baik banner, pamflet dan atribut-atribut yang ada sudah kita lepas semua. Begitu juga dengan kegiatan dan aktivitas yg lainnya. Artinya FPI sudah dibubarkan dan tidak ada aktivitas,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di Jalan Petamburan III.

Tags: FPI dibubarkanpemprov DKITNI PolriWagub DKI Ahmad RIza Patria
Previous Post

Jelang Perayaan Tahun Baru 2021 di Jakarta, Operasional Angkutan Umum Hanya Sampai Jam 20.00 WIB

Next Post

Program Vaksinasi Covid-19 Segera Dilaksanakan, Kemenkes Bakal Kirimkan SMS Blast

Next Post
BPOM Berikan Izin Penggunaan Vaksin Sinovac

Program Vaksinasi Covid-19 Segera Dilaksanakan, Kemenkes Bakal Kirimkan SMS Blast

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

14 Penumpang Kapal Tenggelam di Ternate Berhasil Dievakuasi Tim SAR

14 Penumpang Kapal Tenggelam di Ternate Berhasil Dievakuasi Tim SAR

313 Views
24 Mei 2022
Cegah PMK pada Hewan, Pemkot Bandung Wajibkan SKKH Pada Para Peternak dan Pedagang

Cegah PMK pada Hewan, Pemkot Bandung Wajibkan SKKH Pada Para Peternak dan Pedagang

246 Views
24 Mei 2022
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Tinjau Pengawasan Ternak Terkait Wabah PMK

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Tinjau Pengawasan Ternak Terkait Wabah PMK

347 Views
24 Mei 2022

PARABOLA C-BAND

Garuda TV ditransmisikan melalui Satelit Telkom 4 (Merah Putih), Frekuensi 4080 Mhz, Symbol Rate 32677, Polarisasi Horisontal dan SID 008. Selain itu, siaran juga dapat disaksikan melalui web streaming dan aplikasi mobile (Android dan iOS).

App Store
Google Play
©2021 - PT. Digdaya Media Nusantara | All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Home
  • Live Streaming
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Figur
  • Lifestyle
  • Militer
  • News
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Transportasi
  • Travel

© 2021 GARUDATV

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist