GARUDA TV

  • Live Streaming
  • UHF TV Digital
  • Program
  • Jadwal Acara
  • Rubrik Berita
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Militer
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Wisata
Menu
  • Live Streaming
  • UHF TV Digital
  • Program
  • Jadwal Acara
  • Rubrik Berita
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Militer
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Wisata
Search
Close this search box.
  • BERANDA
  • UHF TV DIGITAL
  • PROGRAM
  • JADWAL ACARA
Menu
  • BERANDA
  • UHF TV DIGITAL
  • PROGRAM
  • JADWAL ACARA
LIVE STREAMING
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Militer
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religi
  • Teknologi
  • Wisata
Menu
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Militer
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religi
  • Teknologi
  • Wisata
Search
Close this search box.

Gegara Promosikan Judi Online, Selebgram di Bandung Dibungkus Polisi

1.423 Views
24 Agustus 2023
254
A A
Share
Facebook Twitter WhatsApp Linked In

    Polrestabes Bandung, Jawa Barat, menangkap seorang selebgram wanita berinisial AF dan selebgram pria berinisial DS karena diduga mempromosikan judi online melalui akun media sosialnya. Dari hasil pemeriksaan sementara, dalam menjalankan aksinya, selebgram AF dengan nama akun @areetaw dan DS dengan akun @den.suu mengunggah link judi online di story Instagramnya. Diketahui bahwa selebgram @areetaw memiliki 210 ribu follower, sementara akun @den.suu telah memiliki tanda centang biru dengan 68,9 ribu pengikut.

    Berdasarkan pengakuan para pelaku, tiap selebgram itu bisa mendapatkan keuntungan 5 hingga 10 juta rupiah per postingan. Akun @areeetaw mempromosikan 3 situs judi online, sementara akun @den.suu mempromosikan 1 situs judi online. Polisi menyebut kedua tersangka diduga mempromosikan judi online selama kurang lebih satu tahun. Kedua selebgram itu dihadapkan pada ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda sebesar 1 miliar rupiah sesuai Undang-Undang ITE.

    Previous Post

    Cara Unik Warga Aceh Bikin Maling Jiper

    Next Post

    Waspada Krisis Air Imbas Kemarau Panjang

    Next Post
    Waspada Krisis Air Imbas Kemarau Panjang

    Waspada Krisis Air Imbas Kemarau Panjang

    Duel Maut Dengan Begal, Korban Pukul Kepala Begal Pakai Gas

    Duel Maut Dengan Begal, Korban Pukul Kepala Begal Pakai Gas

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Dari Buruh Cuci Piring, Warga Pontianak Ini Berhasil Jadi Chef Ternama

    Dari Buruh Cuci Piring, Warga Pontianak Ini Berhasil Jadi Chef Ternama di Amerika!

    1.4k Views
    23 September 2023
    Seorang Wanita Diduga Penculik Anakdi Depok Diamankan Warga

    Seorang Wanita Diduga Penculik Anak di Depok Diamankan Warga

    1.4k Views
    22 September 2023
    Panti Asuhan Eksploitasi Anak, Raup Pendapatan Hingga RP50 Juta Perbulan!

    Panti Asuhan Eksploitasi Anak, Raup Pendapatan Hingga RP50 Juta Perbulan!

    1.4k Views
    22 September 2023

    Live

    Program

    Discover

    UHF Digital

    Logo GARUDATV
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi
    Menu
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi
    Follow Berita GarudaTV di Google News

    ©2023 - PT. Digdaya Media Nusantara | All rights reserved

    Twitter Facebook-f Youtube Instagram

    Add New Playlist

    GarudaTV Hadir di TV Digital-Rev