Live Program Jelajah UHF Digital

Gubernur Anies Baswedan Terbitkan Ingub Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbitkan Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 tahun 2020 terkait persiapan penyelenggaraan vaksin Corona (Covid-19) di DKI Jakarta. Ingub tersebut bertujuan untuk menekan laju penyebaran virus Corona di Ibu Kota.

“Dalam rangka optimalisasi persiapan penyelenggaraan vaksinasi untuk menanggulangi penyebaran virus Corona di Provinsi DKI Jakarta,” kata Anies dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Rabu (30/12/2020).

Dalam Ingub tersebut, Anies menegaskan agar para asisten sekretaris daerah (Sekda) untuk melaksanakan koordinasi terkait vaksinasi sesuai dengan tupoksinya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah diharapkan dapat melakukan koordinasi untuk penganggaran kebutuhan pelaksaan vaksinasi.

Selanjutnya Anies memerintahkan Dinas Kesehatan DKI menyusun daftar rincian kebutuhan pendukung vaksinasi Covid-19 dan mempersiapkan sarana dan prasarana di seluruh fasilitas kesehatan.

“Dinas kesehatan untuk mengumpulkan data terkait vaksinasi dan berkoordinasi dengan organisasi profesi terkait,” ucapnya.

Adapun untuk Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, Anies memerintahkan agar menyediakan aplikasi pendukung pelaksanaan vaksin dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Untuk tugas pendataan sasaran penerima vaksin.

Terakhir, Anies meminta agar para camat dan lurah melakukan pendampingan dan pemantauan saat pelaksanaan vaksin COVID-19. Para camat dan lurah diharapkan dapat menindaklanjuti jika ada permasalahan saat pelaksaan vaksinasi di masyarakat.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *