Live Program Jelajah UHF Digital

Hasil Rekapitulasi Pilkada Surabaya Ditunda KPU

SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menunda penetapan rekapitulasi suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya 2020 yang seharusnya berakhir pada 16 Desember malam dengan alasan perlu pencermatan dan pencocokan tabulasi excel dengan sistem informasi rekapitulasi atau sirekap hingga 17 Desember pukul 11 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB).

Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi menyebut sinkronisasi tersebut sesuai dengan amanat peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 yang mengatur jadwal rekapitulasi tingkat kabupaten dan kota dilakukan mulai 13 hingga 17 Desember.

Di sisi lain keputusan tersebut membuat wimbo ernanto liaison officer pasangan calon nomor urut 01 Eri – Armuji kecewa karena undangan kKPU Kota Surabaya soal rekapitulasi suara tertulis 15 hingga 16 Desember 2020 apalagi menurut dia paslon yang diusungnya terlihat unggul selama dilakukan proses rekapitulasi suara dibandingkan paslon nomor urut 02 Machfud Arifin – Mujiaman.

“Malam ini pleno belum ditutup kecuali kalau pleno malam ini ditutup, maka kami harus mengeluarkan out put berupa berita acara. Nah malam ini kan kita break bukan kita tutup sama halnya dengan malam kemarin kan.” ucap Nur Syamsi Ketua KPU Kota Surabaya.

Penundaan sendiri kata Nur Syamsi dilakukan lantaran adanya ketidaksinkronan data tabulasi rekapitulasi manual dengan hitungan yang diunggah pada laman sirekap apalagi rekapitulasi digelar di tengah pandemi sehingga agar semua dalam kondisi sehat tidak kelelahan maka akan dilanjutkan keesokan harinya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *