PT Angkasa Pura I siap mengimplementasikan aturan perjalanan udara terbaru, seiring dengan terbitnya surat edaran kementerian perhubungan nomor 70 dan nomor 71 tahun 2022 yang mulai berlaku 17 Juli mendatang. Surat edaran ini menegaskan aturan tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi.
DIGITAL TERESTRIAL
- BANTEN-1
- Kanal UHF: 36
- Frekuensi: 586
- Multipleksing: BSTV Serang
JARINGAN BERBAYAR
- IndiHome: Channel 133
- FirstMedia: Channel 45
FREE TO AIR (FTA)
- Satelit Telkom 4 (Merah Putih)
- Frekuensi 4080 Mhz
- Symbol Rate 32677
- Polarisasi Horisontal dan SID 008.