Rumah Tahanan Kebon Waru Bandung memastikan telah menerima kutipan putusan dari Mahkamah Agung, terkait penolakan kasasi yang dilayangkan oleh terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan. Dengan adanya putusan tersebut, maka terdakwa Herry Wirawan akan menjalani vonis hukuman mati sebagaiamana putusan Pengadilan Negeri Bandung.
DIGITAL TERESTRIAL
- BANTEN-1
- Kanal UHF: 36
- Frekuensi: 586
- Multipleksing: BSTV Serang
JARINGAN BERBAYAR
- IndiHome: Channel 133
- FirstMedia: Channel 45
FREE TO AIR (FTA)
- Satelit Telkom 4 (Merah Putih)
- Frekuensi 4080 Mhz
- Symbol Rate 32677
- Polarisasi Horisontal dan SID 008.