Live Program Jelajah UHF Digital

Jelang Jalani Eksekusi, Herry Wirawan Pindah Lapas

Rumah Tahanan Kebon Waru Bandung memastikan telah menerima kutipan putusan dari Mahkamah Agung, terkait penolakan kasasi yang dilayangkan oleh terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan. Dengan adanya putusan tersebut, maka terdakwa Herry Wirawan akan menjalani vonis hukuman mati sebagaiamana putusan Pengadilan Negeri Bandung.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *