PT Kereta Api Indonesia daerah operasional 2 Bandung memberlakukan syarat mudik baru atau penggunaan kereta api jarak jauh, sesuai surat edaran Kementerian Perhubungan nomor 39 tahun 2022.
Penumpang tidak perlu membawa hasil negatif antigen atau PCR jika sudah divaksin dosis ketiga, sedangkan penumpang yang baru mendapat vaksin dosis pertama dan kedua wajib membawa hasil PCR.