Menu

  • Home
  • Trending
  • Recommended
  • Latest

Kategori

  • Bisnis
  • Figur
  • Lifestyle
  • Militer
  • News
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Transportasi
  • Travel

FeaturedChannel

  • Harga Pasar
  • Saluran 8 Pagi
  • Saluran 8 Siang

Recent News

  • Dongeng, Salah Satu Cara Penanaman Moral Karakter Anak
  • Gak Mau Ketinggalan, Pemkot Tangerang Gelar ‘Munggahan’ Jelang Ramadhan
  • Suku Bunga Kecil, Cara Kemenko Rayu Gen Z Buka KUR
GARUDA TV
  • Home
  • Program
  • Jadwal Acara
LIVE
No Result
View All Result
  • Login
GARUDA TV
LIVE
No Result
View All Result
No Result
View All Result
GARUDA TV
LIVE
Kasad dan Ketua KPK RI Tanda Tangani BAST Barang Rampasan Negara

Kasad dan Ketua KPK RI Tanda Tangani BAST Barang Rampasan Negara

Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa dan Ketua KPK RI Tanda Tangani BAST Barang Rampasan Negara

Redaksi by Redaksi
28 Juli 2020
in News
235
0
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Komjen Pol Drs. Firli Bahuri, M.Si. menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Rampasan Negara dari KPK RI kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI dalam hal ini TNI Angkatan Darat, bertempat di Lantai Dasar Gedung E Markas Besar Angkatan Darat, Jakarta, Senin (27/7/2020).

Demikian keterangan yang disampaikan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Nefra Firdaus, S.E., M.M., dalam siaran pers tertulisnya, usai mengikuti kegiatan tersebut.

Berita acara serah terima yang ditandatangani oleh Ketua KPK RI Firli Bahuri, selaku Pihak Pertama, dan Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa, selaku Pihak Kedua, memuat tentang penyerahan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara.

 

Kasad Jenderal TNI Andhika Perkasa Berbincang dengan Ketua KPK RI
Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa Berbincang dengan Ketua KPK RI

“Penyerahan ini dilakukan atas dasar Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) RI Nomor S-84/KM.6/2020 tanggal 5 Mei 2020 tentang penetapan status penggunaan Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara dari KPK kepada Kemenhan RI, dalam hal ini TNI Angkatan Darat”, jelas Nefra.

Dalam kesempatan tersebut, kata Kadispenad, Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas kepercayaan yang diberikan negara kepada TNI Angkatan Darat untuk memanfaatkan Barang Rampasan Negara berupa tanah dan bangunan seluas 534.154 m² senilai Rp 20.023.666.000,- yang terletak di Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe dan Desa Kumpay, Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat.

“Amanah berupa aset yang kami terima ini, akan kami serahkan kepada Kodam III/Siliwangi untuk mengelola dan mengoptimalkan pemanfaatannya dalam rangka mendukung tugas-tugas TNI Angkatan Darat. Hal-hal terkait administrasi dan teknis akan kami penuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, ujar Nefra menirukan sambutan Kasad.

KPK Sampaikan Rasa Terima Kasih Kepada Kasad dan Jajaran TNI AD

Pada kesempatan tersebut pula, Ketua KPK RI dalam sambutannya, selain menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan kepada Kasad beserta jajaran TNI AD atas terlaksananya kegiatan BAST tersebut, Ia juga menekankan lagi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi bisa menjadi seperti saat ini, tak lain karena memegang prinsip “Kita bisa dan rela berbuat apapun demi tugas serta senantiasa memegang teguh prinsip-prinsip tata kelola negara yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan”, kata Nefra menyitir ungkapan Ketua KPK.

Foto Bersama Kasad dan jajarannya dengan Ketua KPK dan jajarannya
Foto Bersama Kasad dan jajarannya dengan Ketua KPK dan jajarannya

Dalam rangkaian acara tersebut, Dirjen Kekayaan Negara (DKN) Kemenkeu RI Isa Rachmatarwata menyampaikan bahwa Kemenkeu menyambut baik kerja cepat dari KPK RI dalam menyalurkan Barang Rampasan Negara (BRN) kepada instansi yang membutuhkan dalam hal ini terkait penyerahan kepada TNI AD, karena sebelumnya masih banyak BRN yang membutuhkan waktu yang cukup lama untuk diserahkan sehingga ada yang rusak atau tidak bisa dipergunakan.

“DKN Kemenkeu juga terus berupaya untuk mempercepat proses penyaluran BRN lainnya, dengan tetap berkoordinasi dengan semua pihak serta memperhatikan asas keadilan bagi semua pihak. DKN juga mengapresiasi saran masukan dari Kasad terkait tentang upaya memanfaatkan BRN tidak hanya untuk kepentingan dinas, namun juga bisa dimanfaatkan untuk menambah Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP)”, ujar Nefra mengutip pernyataan Dirjen Kekayaan Negara.

Penandatanganan BAST BMN ini turut pula disaksikan oleh Sekjen KPK RI, Deputi Bidang Penindakan KPK RI, Kabaranahan Kemhan RI, serta dihadiri para pejabat TNI AD yaitu Wakasad, Irjenad, Koorsahli Kasad, Danpuspomad, Pangdam III/Slw, para Asisten Kasad, Kapusziad, Dirkumad, serta para pejabat TNI AD yang membidangi pengelolaan Barang Milik Negara. Turut hadir Bupati Subang, Kepala Desa Kumpay dan Kepala Desa Cirangkong, pejabat Kepala Kantor Pertahanan Subang, termasuk Bapak Iyan selaku penjaga lokasi/tanah yang diserahterimakan.

Setelah acara penandatanganan BAST BMN oleh Kasad dan Ketua KPK, acara dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti dan pertukaran plakat antara KPK RI dan TNI Angkatan Darat serta foto bersama. (Dispenad)

Tags: Andika PerkasaBarang Rampasan NegaraKasadKPK
Previous Post

Siswa SDN di Cilegon Dapat Subsidi Kuota Internet Untuk Belajar Daring

Next Post

Anggaran Habis, Tes Cepat Covid di Jayapura Stop Sementara

Next Post
Anggaran covid-19 habis, tes cepat covid di Jayapura stop sementara (net)

Anggaran Habis, Tes Cepat Covid di Jayapura Stop Sementara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dongeng, Salah Satu Cara Penanaman Moral Karakter Anak

Dongeng, Salah Satu Cara Penanaman Moral Karakter Anak

499 Views
22 Maret 2023
Gak Mau Ketinggalan, Pemkot Tangerang Gelar 'Munggahan' Jelang Ramadhan

Gak Mau Ketinggalan, Pemkot Tangerang Gelar ‘Munggahan’ Jelang Ramadhan

376 Views
22 Maret 2023
Suku Bunga Kecil, Cara Kemenko Rayu Gen Z Buka KUR

Suku Bunga Kecil, Cara Kemenko Rayu Gen Z Buka KUR

475 Views
22 Maret 2023

Tayangan Garuda TV dapat disaksikan di berbagai platform penyiaran berikut ini:

DIGITAL TERESTRIAL

  • BANTEN-1
  • Kanal UHF: 36
  • Frekuensi: 586
  • Multipleksing: BSTV Serang

JARINGAN BERBAYAR

  • IndiHome: Channel 133
  • FirstMedia: Channel 45

FREE TO AIR (FTA)

  • Satelit Telkom 4 (Merah Putih)
  • Frekuensi 4080 Mhz
  • Symbol Rate 32677
  • Polarisasi Horisontal dan SID 008.
©2021 - PT. Digdaya Media Nusantara | All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Home
  • Live Streaming
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Figur
  • Lifestyle
  • Militer
  • News
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Transportasi
  • Travel

© 2021 GARUDATV

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist