Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melalui referensi tim ahli menetapkan 8 karya budaya yang ada di kota pontianak sebagai warisan tak benda Indonesia.
Selain sebagai bentuk inventarisasi dan perlindungan, penetapan itu juga bertujuan untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah dinamika perkembangan dunia.