Kementerian Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu meluncurkan posko Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2022 secara daring. Menaker Ida Fauziah menegaskan THR Keagamaan wajib dibayar pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
DIGITAL TERESTRIAL
- BANTEN-1
- Kanal UHF: 36
- Frekuensi: 586
- Multipleksing: BSTV Serang
JARINGAN BERBAYAR
- IndiHome: Channel 133
- FirstMedia: Channel 45
FREE TO AIR (FTA)
- Satelit Telkom 4 (Merah Putih)
- Frekuensi 4080 Mhz
- Symbol Rate 32677
- Polarisasi Horisontal dan SID 008.