Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menanggapi putusan kejaksaan tinggi Jawa Barat yang memvonis terpidana kasus perundungan seksual Herry Wirawan dengan hukuman mati. Menurut Komnas HAM hakim perlu mempertimbangkan hukuman kepada terpidana mati melalui evaluasi dari perubahan sikap pelaku.
PARABOLA C-BAND
Garuda TV ditransmisikan melalui Satelit Telkom 4 (Merah Putih), Frekuensi 4080 Mhz, Symbol Rate 32677, Polarisasi Horisontal dan SID 008. Selain itu, siaran juga dapat disaksikan melalui web streaming dan aplikasi mobile (Android dan iOS).