Live Program Jelajah UHF Digital

Korut Buka Penjara Khusus Untuk Pelanggar Karantina Wilayah

JAKARTA – Pemerintah Korea Utara (Korut) dikabarkan membuka penjara khusus di Hwachon. Rumah tahanan tersebut diperuntukan bagi warganya melanggar karantina wilayah akibat wabah virus corona.

Berdasarkan informasi yang dihimpun. Rutan khusus tersebut sebelumnya tambang batubara yang juga pernah digunakan sebagai penjara bagi tahanan politik.

Negara berjuluk Negeri Gingseng itu memberlakukan lockdown di Provinsi Sungho Ri dan Hwanghae Utara yang paling parah terdampak wabah, meskipun sampai saat ini belum melaporkan satu pun yang terinfeksi.

Salah satu surat kabar Inggris The Express mengungkap, baru dibuka, penjara itu telah memakan korban. Beberapa tahanan meninggal akibat perlakuan kejam penjaga.

Banyak tahanan yang tidak kuat dengan perlakuan, seperti dipaksa berlari tanpa henti di kompleks penjara yang dikelilingi kawat berduri itu.

Partai Pekerja yang berkuasa di Korut memeberikan label ‘penjahat khusus’ kepada pelanggar aturan karantina Covid-19.

Surat kabar berbasis di Korea Selatan (Korsel) yang dikelola para pembelot, Daily NK, menyebutkan, jumlah pelanggar aturan karantina meningkat pesat dalam beberapa pekan terakhir.

Kabar tentang penjara khusus ini datang beberapa pekan setelah pemimpin Korut Kim Jong Un memerintahkan eksekusi mati terhadap seorang pria karena melanggar aturan pembatasan Covid-19

Pria itu ditembak mati di hadapan warga untuk memberikan efek rasa takut kepada orang lain agar menaati aturan selama pandemi.

Informasi lain mengungkap, Kim, keluarganya, serta beberapa pejabat tinggi sudah mendapatkan vaksin virus corona buatan China.

Selain penjara, Kementerian Jaminan Sosial Korut juga menyediakan tempat khusus bagi para pelanggar karantina yang disebut sebagai Kamp 17.

Ada fasilitas lain yang disebut Kamp 26 terletak di Distrik Sungho, Hwachon Dong, Provinsi Hwanghae Utara.

Fasilitas tersebut sempat ditutup pada 1991 kemudian dibuka kembali sebagai Pusat Disiplin Buruh Sungho untuk digunakan sebagai penjara pelanggar aturan karantina.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *