GARUDA TV

  • Live Streaming
  • UHF TV Digital
  • Program
  • Jadwal Acara
  • Rubrik Berita
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Militer
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Wisata
Menu
  • Live Streaming
  • UHF TV Digital
  • Program
  • Jadwal Acara
  • Rubrik Berita
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Militer
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Wisata
Search
Close this search box.
  • BERANDA
  • UHF TV DIGITAL
  • PROGRAM
  • JADWAL ACARA
Menu
  • BERANDA
  • UHF TV DIGITAL
  • PROGRAM
  • JADWAL ACARA
LIVE STREAMING
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Militer
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religi
  • Teknologi
  • Wisata
Menu
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Militer
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religi
  • Teknologi
  • Wisata
Search
Close this search box.

KPU dan Bawaslu Sepakat Revisi Pasal 8 Ayat 2 PKPU No.10 2023

504 Views
11 Mei 2023
213
A A
Share
Facebook Twitter WhatsApp Linked In

    Pada hari Rabu, 10 Mei, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama dengan Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sepakat merevisi Pasal Delapan Ayat Dua Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

    Menurut Hasyim, sebelumnya pasal tersebut mengatur penghitungan 30 persen bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan yang menghasilkan angka pecahan dengan dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari lima puluh.

    Dalam menyikapi hal tersebut, KPU bersama Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggelar forum tripartit atau pertemuan tiga pihak pada 9 Mei 2023 lalu. Hasilnya, kesepakatan yang dicapai adalah mengubah penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan yang menghasilkan angka pecahan maka akan dibulatkan ke atas.

    Previous Post

    Alami Dislokasi Bahu, Pesilat Indonesia Harus Puas Terima Perak Meski Menang Angka

    Next Post

    Kemenag RI dan Kedubes Saudi Luncurkan Film Dokumenter Hajj Journey

    Next Post
    Kemenag RI dan Kedubes Saudi Luncurkan Film Dokumenter Hajj Journey

    Kemenag RI dan Kedubes Saudi Luncurkan Film Dokumenter Hajj Journey

    Terlibat Korupsi, Jaksa KPK Tuntut Hakim Agung Sudrajat Dimyati 13 Tahun Bui

    Terlibat Korupsi, Jaksa KPK Tuntut Hakim Agung Sudrajat Dimyati 13 Tahun Bui

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Jaga Ketahanan Pangan Nasional, TNI AL Bagi Ilmu Cara Budidaya Vanili

    Jaga Ketahanan Pangan Nasional, TNI AL Bagi Ilmu Cara Budidaya Vanili

    754 Views
    28 Mei 2023
    Agar Mampu Tarik Investor Asing, 20 Calon Diplomat RI  Ditatar  di Smelter Tembaga

    Agar Mampu Tarik Investor Asing, 20 Calon Diplomat RI Ditatar di Smelter Tembaga

    725 Views
    28 Mei 2023
    24 'Perempuan Tangguh' Dianugerahi Penghargaan Gubernur Sulawesi Selatan

    24 ‘Perempuan Tangguh’ Dianugerahi Penghargaan Gubernur Sulawesi Selatan

    591 Views
    28 Mei 2023

    Live

    Program

    Stories

    UHF Digital

    Komandan Satuan Brimob Polda Banten Memimpin Upacara Latihan Kemampuan SAR
    24 May 2023 - 20:12
    Disarang Harimau Sumatera, Dankormar Pacu Semangat Kebanggaan, Kegembiraan dan Kedigdayaan Para Prajuritnya
    24 May 2023 - 20:04
    Simak…Ini Alasan Gen Z Lebih Memilih Prabowo Subianto Ketimbang Capres Lainnya
    24 May 2023 - 19:54
    Survei LSJ: Pemilih Jokowi Jatuh Hati Ke Prabowo Subianto
    24 May 2023 - 14:55
    Logo GARUDATV
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi
    Menu
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi

    ©2023 - PT. Digdaya Media Nusantara | All rights reserved

    Twitter Facebook-f Youtube Instagram

    Add New Playlist

    GarudaTV Hadir di TV Digital-Rev