Live Program Jelajah UHF Digital

KPU Sebut Kampanye Terbuka Pilkada 2020 Akan Tetap Berjalan

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah mengeluarkan aturan mengenai kampanye terbuka Pilkada 2020 atau tatap muka untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak tahun 2020 di masa new normal pandemi virus corona (Covid-19) ini.

Dalam kunjungannya di Surabaya, pada hari Minggu (26/7) ketua KPU Arif Budiman menegaskan, bahwa pelaksanaan kampanye terbuka masih bisa dilakukan oleh para calon pemimpin, namun tetap harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, seperti menyediakanan alat pencuci tangan atau hand sanitizer, kemudian mengenakan masker dan harus menerapkan jaga jarak aman atau physical distancing.

Tak hanya itu, kampanye terbuka atau tatap muka hanya boleh dihadiri maksimal sebanyak 40 persen dari total kapasitas tempat atau ruangan yang digunakan. Atauran ini berada pada Peraturan KPU nomor 6 tahun 2020.

“Satu tambahan untuk kampanye dalam bentuk tatap muka secara langsung harus mendapat rekomendasi dari lembaga terkait. Karena KPU tidak punya kemampuan menentukan sebuah daerah itu statusnya hijau, kuning, merah. Maka Satgas yang punya kompetensi untuk menentukan. Itu sudah kita atur dalam PKPU Nomor 6 tahun 2020.” kata Arif.

Untuk diketahui, Pilkada serentak tahun 2020 ini dijadwalkan akan digelar pada tanggal 9 Desember mendatang. Pilkada serentak di masa Covid-19 ini akan digelar di 270 daerah di seluruh wilayah Tanah Air.

Arief Budiman juga menuturkan bahwa dari 270 lokasi Pilkada se- Indonesia yang digelar apda 9 Desember tersebut saat ini sudah terdapat 206 daerah yang telat terkirim 100 persen tambahan anggaran dari APBN. Selebihnya, Arif menyebut masih menyelurkan sekitar 40 persen sampai 80 persen dari total anggaran.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *