Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mengapresiasi vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa kuat ma’ruf di pengadilan negeri jakarta selatan. vonis tersebut jauh lebih berat dibanding tuntutan 8 tahun penjara dari jaksa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.