Mantan supir keluarga Ferdi Sambo sekaligus terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Kuasa hukum terdakwa mengaku kecewa atas tuntutan jaksa tersebut.
Mantan supir keluarga Ferdi Sambo sekaligus terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Kuasa hukum terdakwa mengaku kecewa atas tuntutan jaksa tersebut.