Live Program Jelajah UHF Digital

Marak Kesalahan, Bawaslu RI Rekomendasikan PSU di Ratusan TPS

JAKARTA – Sebanyak 111 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang direkomendasikan Bawaslu RI untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU). TPS Provinsi Papua yang paling banyak direkomendasikan menggelar PSU.

Komisioner Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pemungutan dan pengitungan suara yang dilakukan pada tanggal 9 Desember kemarin. Masih banyak ditemukan kesalahan maupun kesengajaan yang dilakukan petugas KPPS.

“Sehingga kami harus mengeluarkan 111 rekomendasi untuk pemungutan suara ulang,” kata Ratna dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (18/12/2020).

Tidak hanya di Papua, Baswalu juga merekomendasikan hampir di semua provinsi yang menggelar Pilkada serentak 2020. Dimana, berdasarkan catatannya, Papua menjadi provinsi terbanyak yang direkomendasikan menggelar PSU.

“Yang tertinggi ada di Papua, ada 25 rekomendasi. Kemudian di Sulawesi Tengah ada 20 rekomendasi, dan di Sumatera Barat ada 12 rekomendasi,” ucapnya.

Ditambahkan, Ratna, sebenarnya lembaga pengawas pemilu sudah memberikan warning dalam bentuk sosialisasi menjelang pemungutan suara pada 9 Desember kemarin. Bahkan, Bawaslu juga sudah mendatangi TPS yang seringkali setiap pemilihan itu selalu saja menggelar PSU.

“Kami kemarin sudah memastikan bahwa KPPS yang akan menyelenggarakan pemilihan ini sudah mengalami pergantian. Sehingga diharapkan sudah lebih baik ya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, rekomendasi PSU yang diberikan Bawaslu sesuai dengan ketentuan Pasal 11 UU 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang menyebutkan

  • (1) Pemungutan Suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
  • (2) Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat satu atau lebih keadaan berikut :
  1. Pembukaan kotak suara dan/ atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam perundang-undangan.
  2. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan.
  3. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.
  4. Lebih dari seorang pemilih yang memberikan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau berbeda; dan/atau
  5.  Lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara di TPS

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *