Kategori
Mulai 1 Mei 2022 Isi Ulang E-Money Akan Dikenakan PPN 11 Persen
Biaya isi ulang uang elektronik atau e-money akan dikenai pajak pertambahan nilai atau PPN 11 persen per 1 Mei 2022. Menyikapi hal itu, analis ekonomi perbankan meminta pemerintah untuk melakukan sosialisasi yang masif, agar kebijakan ini dapat dipahami oleh masyarakat.