Kepolisian Republik Indonesia Polri, telah mengubah pola pengamanan terhadap kelompok kriminal bersenjata di Papua, dengan mengedepankan cara-cara persuasif dan preventif.
Yaitu fungsi intelijen, fungsi binmas, fungsi humas, dengan didukung fungsi – fungsi lain. Adapun fungsi penegakan hukum tidak akan dikedepankan dan bersifat pendukung.