Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti dalam disuksi yang dilakukan secara daring, baru – baru ini menyatakan penyelenggaraan formula – E di Jakarta harus berorientasi kepada mensejahterakan rakyat bukan pada mencari keuntungan semata.
Menurut dia, penyelenggaraan formula – E dilakukan oleh badan usaha milik daerah atau BUMD Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana tertuang dalam pasal 33 undang – undang dasar 1945.