Komisi Pengawas Persaingan usaha menegaskan bahwa pelaku kartel minyak goreng yang disidang dan terbukti bersalah akan dikenai denda minimal 1 miliar rupiah. Untuk wilayah Sumatera Utara, Komisi Pengawas Persaingan usaha akan menyidangkan 5 perusahaan yang terindikasi melakukan praktik kartel minyak goreng.
DIGITAL TERESTRIAL
- BANTEN-1
- Kanal UHF: 36
- Frekuensi: 586
- Multipleksing: BSTV Serang
JARINGAN BERBAYAR
- IndiHome: Channel 133
- FirstMedia: Channel 45
FREE TO AIR (FTA)
- Satelit Telkom 4 (Merah Putih)
- Frekuensi 4080 Mhz
- Symbol Rate 32677
- Polarisasi Horisontal dan SID 008.