Live Program Jelajah UHF Digital

Pemerintah Naikan Bea Materai Jadi Rp10.000

JAKARTA – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati perubahan harga menjadi satu harga yang sebelumnya senilai Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi Rp10.000.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengungkapkan kenaikan maksimal yang seharusnya diterapkan adalah 30% dari tarif sebelumnya. Karena nanti dikhawatirkan efek dari melonjaknya harga materai akan berdampak kepada tagihan pembayaran listrik dan air.

“Kenaikannya jangan sebesar itu, cukup 25%-30% dari tarif sekarang. Karena kenaikan itu nanti akan berimplikasi panjang untuk kenaikan tagihan listrik, PAM, dan lain-lainnya,” ucap Tulus.

Walau demikian ia juga menilai kenaikan harga materai tidak akan langsung memberatkan para pembeli karena barang tersebut bukanlah kebutuhan pokok yang harus dibeli setiap saat.

“Secara umum tidak karena materai bukan kebutuhan pokok. Masyarakat hanya sekali kali saja menggunakan materai,” ucapnya.

Dalam draf RUU Bea Materai yang diterima terdapat perluasan objek pengenaan bea materai dari yang sebelumnya hanya sebatas pada dokumen kertas dengan nilai minimal Rp1 juta Rupiah.

Sementara itu diketahui bea materai yang akan dikenakan pada dokumen untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata serta alat bukti pengadilan.

Adapun berikut contoh dokumen yang dimaksud:

  1. Surat perjanjian, atau surat pernyataan lainnya beserta rangkapannya.
  2. Akta notaris, beserta salinan dan kutipannya.
  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta rangkapan dan salinannya.
  4. Surat berharga dengan nama serta dalam bentuk apapun.
  5. Dokumen transaksi berharga seperti kontrak berjangka atau bukti pembelian barang berharga.
  6. Segala dokumen lelang.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *