Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melarang Aparatur Sipil Negara menggunakan gas subsidi atau gas LPG 3 kilogram, untuk kebutuhan gas rumah tangga. Hal ini karena gas LPG 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan para pelaku usaha mikro.
Tak tinggal diam, pemerintah Kabupaten Aceh Besar membentuk tim khusus mengawasi pangkalan gas di Aceh Besar untuk mencegah penyelewengan penggunaan gas LPG subsidi atau gas LPG tiga kilogram.