Pemprov Jambi akan merevisi upah minimum provinsi yang sebelumnya telah ditetapkan dan ditandatangani Gubernur Jambi. Revisi tersebut berdasarkan arahan Menteri Dalam negeri dan Menteri Tenaga Kerja dimana penetapan upah minimum provinsi harus berpedoman pada regulasi terbaru.
DIGITAL TERESTRIAL
- BANTEN-1
- Kanal UHF: 36
- Frekuensi: 586
- Multipleksing: BSTV Serang
JARINGAN BERBAYAR
- IndiHome: Channel 133
- FirstMedia: Channel 45
FREE TO AIR (FTA)
- Satelit Telkom 4 (Merah Putih)
- Frekuensi 4080 Mhz
- Symbol Rate 32677
- Polarisasi Horisontal dan SID 008.