Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan atau PSDKP Lampulo memusnahkan alat tangkap tidak ramah lingkungan di Banda Aceh, Provinsi Aceh, Kamis 16 Juni 2022.
Barang bukti itu diperoleh dari hasil pengawasan dan sitaan yang dilakukan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan Lampulo, sejak tahun 2019 lalu dan sudah memiliki keputusan hukum tetap.