Live Program Jelajah UHF Digital

Perda Sanksi Penolakan Vaksin Digugat Warga, Pemprov DKI Jakarta Akan Hadapi

JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta akan hadapi gugatan warga terkait sanksi denda Rp 5 Juta jika menolak divaksin Covid-19. Pemprov DKI menegaskan aturan sanksi bertujuan untuk memberikan kemanan dan keselamatan warga.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan Pemprov DKI akan tetap menjalakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19. Ariza juga mengaku hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan dari MA bahwa ada gugatan warga sehubungan dengan perda Covid-19.

“Jadi secara materi kami belum mengetahui secara persis gugatannya. Namun kami menghormati jika nanti ada gugatan dari warga, karena itu adalah hak setiap warga negara,” katanya. Kamis (24/12/2020).

Akan tetapi, Ariza menegaskan perda tersebut disusun oleh Pemprov DKI Jakarta bersama dengan DPRD DKI Jakarta dan melibatkan berbagai pakar dan ahli dari berbagai bidang.

“Jika ada keberatan dari warga terkait perda, silahkan sampaikan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” ujarnya.

Masukan atau kritikan masyarakat, lanjut Ariza dapat dijadikan bahan pertimbangan dan evaluasi bagi Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya, Perda tersebut sudah melalui prosedur pembentukan hukum yang benar.

“Kami akan terus berjalan sesuai dengan aturan, sesuai dengan mekanisme hukum yang ada. Kami ada biro hukum yang siap menghadiri berbagai acara persidangan jika ada gugatan,” tegasnya/

Selain itu, kata Ariza, pihaknya juga akan terus mensosialisasikan bersama DPRD DKI Jakarta kepada masyarakat akan pentingnya dan tujuan utama vaksinasi untuk memberikan kemanan dan keselamatan bagi warga masyarakat.

“Kami mengikuti aturan pemerintah pusat tentang aturan dan mekanisme vaksinasi terkait dengan keamanan vaksin itu sendiri. Kita lihat nanti bagaimana keputusan MA,” tutupnya.

Untuk diketahui, Perda DKI Nomor 2 Tahun 2020 menjadi sorotan masyarakat lantaran memuat pasal sanksi bagi penolak vaksinisasi covid-19. Warga yang menolak divaksin terancam sanksi denda sebesar Rp5 juta. Di samping itu, perda juga memuat sanksi denda bagi warga yang menolak pemeriksaan covid-19 dan penelusuran kontak.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *