GARUDA TV

Peringati HUT RI Ke 78, Setnov dan Imam Nahrawi Dapat Kejutan Berupa Remisi

Peringati HUT RI Ke 78, Setnov dan Imam Nahrawi Dapat Kejutan Berupa Remisi

Narapidana Kasus Korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov) dan Narapidana kasus korupsi suap dan gratifikasi percepatan pencairan dana hibah KONI. Imam Nahrawi mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman selama 3 bulan. Pemberian masa hukuman dalam rangka HUT Ke-78 Kemerdekaan RI, Kamis (17/8/2023).

Setnov dihukum penjara selama 15 tahun dengan denda sebesar Rp 500 juta. Sedangkan Imam Nahrawi dibui 7 tahun penjara. (Dinda)

Follow berita GarudaTV di

Follow Berita GarudaTV di Google News
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print

Related Posts

No Content Available

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Add New Playlist