Pemerintah telah menunjuk beberapa penjabat daerah sementara guna mengisi jabatan kepala daerah baik pada tingkat provinsi ataupun kota dan kabupaten yang masa jabatannya akan selesai. Sementara pemilihan kembali akan dilakukan pada pilkada tahun 2024 mendatang.
Berbagai hal pun disoroti oleh publik terkait pemilihan para penjabat daerah sementara ini, mulai dari transparansi pemilihan hingga adanya penunjukan para perwira TNI Polri yang masih aktif menjabat.