Polda Nusa Tenggara Barat pada Sabtu 16 April kemarin membebaskan Amaq Sinta dari status tersangkanya karena membela diri dari tindakan begal sehingga para perampok tewas. Pembebasan itu diputuskan setelah melalui pendalaman perkara. Kepolisian Daerah NTB akhirnya menghentikan penyidikan lantaran tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.
PARABOLA C-BAND
Garuda TV ditransmisikan melalui Satelit Telkom 4 (Merah Putih), Frekuensi 4080 Mhz, Symbol Rate 32677, Polarisasi Horisontal dan SID 008. Selain itu, siaran juga dapat disaksikan melalui web streaming dan aplikasi mobile (Android dan iOS).