Polda Nusa Tenggara Barat pada Sabtu 16 April kemarin membebaskan Amaq Sinta dari status tersangkanya karena membela diri dari tindakan begal sehingga para perampok tewas. Pembebasan itu diputuskan setelah melalui pendalaman perkara. Kepolisian Daerah NTB akhirnya menghentikan penyidikan lantaran tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.
DIGITAL TERESTRIAL
- BANTEN-1
- Kanal UHF: 36
- Frekuensi: 586
- Multipleksing: BSTV Serang
JARINGAN BERBAYAR
- IndiHome: Channel 133
- FirstMedia: Channel 45
FREE TO AIR (FTA)
- Satelit Telkom 4 (Merah Putih)
- Frekuensi 4080 Mhz
- Symbol Rate 32677
- Polarisasi Horisontal dan SID 008.