Kategori
Polda Bebaskan Amaq Sinta Penakluk Begal di NTB
Polda Nusa Tenggara Barat pada Sabtu 16 April kemarin membebaskan Amaq Sinta dari status tersangkanya karena membela diri dari tindakan begal sehingga para perampok tewas. Pembebasan itu diputuskan setelah melalui pendalaman perkara. Kepolisian Daerah NTB akhirnya menghentikan penyidikan lantaran tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.