Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polresta Kabupaten Bekasi berhasil membongkar tindak pidana perdagangan orang atau T-P-P-O, yaitu praktik penjualan organ ginjal jaringan internasional Indonesia-Kamboja.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penggerebekan di lokasi penampungan korban di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Tim gabungan kepolisian berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial LFR di apartemen Puncak Kertajaya, Surabaya, Jawa Timur.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya di depan penyidik. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan intensif.