Tiga orang pelaku tindak pidana penipuan melalui media elektronik diringkus jajaran Kepolisian Resor Kota Cimahi dan Polda Jawa Barat pada Senin 15 Agustus 2022. Salam aksinya, ketiga pelaku menyebarkan informasi palsu melalui aplikasi percakapan whatsapp mengenai pengubahan tarif transfer salah satu bank milik negara.
DIGITAL TERESTRIAL
- BANTEN-1
- Kanal UHF: 36
- Frekuensi: 586
- Multipleksing: BSTV Serang
JARINGAN BERBAYAR
- IndiHome: Channel 133
- FirstMedia: Channel 45
FREE TO AIR (FTA)
- Satelit Telkom 4 (Merah Putih)
- Frekuensi 4080 Mhz
- Symbol Rate 32677
- Polarisasi Horisontal dan SID 008.