Penyidik Polres Jember Jawa Timur menerapkan pasal berlapis terhadap pengasuh pondok pesantren berinisial ‘F-M’, yang menjadi tersangka dalam kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren, di Desa Mangaran Kabupaten Jember. Tersangka dijerat undang – undang perlindungan anak.