Live Program Jelajah UHF Digital

Putusan MK: Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 tahun

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan Pimpinan KPK menjadi 5 tahun. Sebelumnya, aturan mengenai jabatan pimpinan lembaga antirasuah tersebut hanya berlangsung selama 4 tahun.

“MK menyatakan bahwa Pasal 34 UU KPK yang sebelumnya berbunyi ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat selama tidak ditafsirkan sebagai ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan yang disiarkan melalui saluran YouTube MK pada Kamis, 25 Mei 2023.

MK menjelaskan bahwa penambahan masa jabatan dari 4 menjadi 5 tahun bertujuan untuk memperkuat kedudukan pimpinan KPK. Keputusan tersebut juga dianggap penting untuk menjaga penegakan hukum yang adil. Oleh karena itu, masa jabatan pimpinan KPK harus sejajar dengan masa jabatan pimpinan lembaga negara lainnya.

“Demi penegakan hukum dan keadilan, sesuai dengan Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan dengan pertimbangan yang masuk akal, ketentuan yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur hal yang sama pada lembaga negara dengan kepentingan konstitusional yang bersifat independen, yaitu selama 5 tahun,” ungkap hakim MK Arief Hidayat.

Hakim Arief juga menjelaskan bahwa sistem rekrutmen pimpinan KPK berdasarkan skema 4 tahunan berdasarkan Pasal 34 UU No. 30 Tahun 2002 dapat mengancam independensi KPK.

“Karena dengan kewenangan DPR dan DPD untuk melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam satu periode atau masa jabatan kepemimpinan, hal tersebut berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK tetapi juga memberikan tekanan psikologis dan menghadapi konflik kepentingan bagi pimpinan KPK yang ingin mencalonkan diri,”tutup Hakim Arief.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *