Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan bahwa pembangunan sektor keuangan menjadi suatu keharusan sebagai indikator untuk menentukan kesuksesan visi Indonesia Emas 2045. Oleh karena itu, hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan atas penerbitan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Menurut Bendahara Negara, undang-undang pengembangan dan penguatan sektor keuangan juga menjadi tonggak bersejarah karena seluruh pemangku kepentingan di sektor keuangan merasakan bahwa banyak undang-undang yang kedaluwarsa. Undang-undang ini diperlukan untuk mengakomodasi kebutuhan industri keuangan, baik bank maupun nonbank, mulai dari Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, hingga pemain industri lainnya.