Live Program Jelajah UHF Digital

Taati Aturan Lalu Lintas! Tilang Manual Kembali Diberlakukan

Penerapan tilang manual kepada pengendara kendaraan yang melanggar lalu lintas kembali dilakukan oleh petugas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota. Sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan sosialisasi selama 3 hari terakhir terkait penerapan tilang manual tersebut.

Petugas kepolisian lalu lintas dari Polres Metro Tangerang Kota melaksanakan operasi penerapan tilang manual kepada pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas, seperti yang terpantau di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten pada Senin, 15 Mei.

Dalam penindakan kali ini, terdapat 12 sasaran petugas, mulai dari memastikan usia pengendara menggunakan ponsel saat berkendara hingga pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm.

Kepala Unit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota, Ajun Komisaris Polisi Subari, menegaskan bahwa pelaksanaan tilang manual ini dilakukan sesuai dengan instruksi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *