Kategori
Tenaga Honorer di Instansi Negara akan Dihapus Mulai 2023
Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia mengingatkan instansi negara untuk segera melakukan pendataan tenaga non aparatur sipil negara. Hal ini dikarenakan sesuai peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 mulai 2023 sudah tidak diperkenankan untuk mempekerjakan tenaga honorer.