Live Program Jelajah UHF Digital

UMP 2023 Sulawesi Tenggara Naik 7,10 Persen

Pemprov Sulawesi Tenggara resmi menetapkan upah minimum provinsi tahun 2023 naik menjadi 2.758.984 rupiah. Terhadap ketetapan ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara menegaskan kepada seluruh perusahaan yang ada agar membayarkan gaji karyawan sesuai dengan ketentuan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *