Kategori
UMP 2023 Sulawesi Tenggara Naik 7,10 Persen
Pemprov Sulawesi Tenggara resmi menetapkan upah minimum provinsi tahun 2023 naik menjadi 2.758.984 rupiah. Terhadap ketetapan ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara menegaskan kepada seluruh perusahaan yang ada agar membayarkan gaji karyawan sesuai dengan ketentuan.