Disahkannya undang – undang perlindungan data pribadi masih menyisakan tugas tambahan terkait sanksi denda dan pidana yang masih tebang pilih. Selain itu untuk mengawal undang – undang perlindungan data pribadi, perlu dibentuknya komisi independen di bawah komando Presiden.
DIGITAL TERESTRIAL
- BANTEN-1
- Kanal UHF: 36
- Frekuensi: 586
- Multipleksing: BSTV Serang
JARINGAN BERBAYAR
- IndiHome: Channel 133
- FirstMedia: Channel 45
FREE TO AIR (FTA)
- Satelit Telkom 4 (Merah Putih)
- Frekuensi 4080 Mhz
- Symbol Rate 32677
- Polarisasi Horisontal dan SID 008.